LEGALITAS BISNIS

 

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

(Assalamu 'alaikum wr. wb.)

Artikel ini akan membahas tentang

LEGALITAS BISNIS

 

Abstrak

    Perusahaan selalu terhubung dengan pihak ketiga dan ingin melindungi Perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te goeder trouw"), maka sangat penting arti legalitas suatu Perusahaan dalam kegiatan bisnis. Legalitas suatu Perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas Perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana Perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu: nama Perusahaan, merek Perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan. Sedangkan manfaat dari legalitas Perusahaan adalah sebagai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha. Banyaknya Perusahaan yang didirikan tanpa melegalkan Perusahaan, sangat merugikan Perusahaan lain yang menjalankan kegiatan bisnisnya secara jujur.

 

Perlunya Legalitas Dalam Usaha

    Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.

 

    Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kita sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Apabila hukum tidak ditaati tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik berupa sanksi moral, adat, pidana, maupun perdata.

 

Banyak keuntungan yang akan perusahaan dapatkan dengan kepemilikan legalitas.

Diantaranya adalah :

 

1. Bukti bahwa Usaha Anda tidak Melanggar Hukum

 

    Kepatuhan pengusaha merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut tandanya pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, maka secara tidak langsung sudah berkontribusi menegakkan budaya disiplin pada diri.

    Dengan memiliki legalitas maka usaha anda akan tercatat secara sah oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, sehingga anda akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.

 

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

 

    Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, maka secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Ini merupakan salah satu manfaat pentingnya legalitas usaha karena kegiatan promosi merupakan salah satu hal terpenting untuk mendongkrak hasil penjualan serta untuk pengenalan usaha yang baru dibuka. Selain promosi, izin usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas.

    Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.

 

3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha

 

    Untuk bisa meningkatkan usaha yang dimiliki, maka tentu saja akan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan modal ke bank. Umumnya, memiliki izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha di bank. Bila telah memiliki perizinan, maka pengajuan modal itu akan berjalan dengan lancar.

 

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

 

    Ada beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi atau developer perumahan yang tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik itu dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Suatu tender umumnya mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentu saja ini berhubungan dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.

    Meskipun begitu, para pengusaha pemula banyak yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun. Mereka masih beranggapan bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu prosesnya cukup rumit dan menghabiskan banyak dana.

 

Jenis-jenis legalitas Usaha dan cara memperoleh legalitas perusahaan


1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

 

    SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan sebagainya.

 

Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain :

 

1.   Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor  departemen perdagangan yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.  

 

2.     Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut : 

A.   Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan 

B. Penghentian kegiatan penutupan cabang SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

 

Tata Cara dan Prosedur Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus diajukan oleh pendiri badan usaha atau penanggung jawab ke pihak yang berwenang dengan tata cara dan prosedur yang telah ditentukan.

Si Pemohon harus mengisi dan menandatangani surat permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen :

 

  • Salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha, dan salian/fotokopi pengesahan dari Dapartemen Kehakiman bagi badan usaha yang berbadan hukum. 
  • Salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha yang dibuat didepan notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri bagi badan usaha yang berbentuk persekutuan.
  • Salinan/fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah tempat badan usaha tersebut didirikan. Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat atau dikirim melalui pos dengan disertai tanda terima. Proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) membubuhkan tanggal persetujuannya pada surat permohonan izin.

 

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 

    Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.


Prosedur perizinan surat izin tempat usaha (SITU) :

 

  • Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Apabila di kecamatan atau di kabupaten terdapat kantor pelayanan perizinan satu atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui kantor kepala pelayanan perizinan satu atap.
  • Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada dilapangan.
  • Apabila semua persyaratan sudah sesuai. Selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja, SITU akan diterbitkan. 

 

3. Barcode

 

    Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu

dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).

 

Berikut adalah beberapa kegunaan barcode :

 

  • Barcode untuk keperluan retail, salah satu contohnya UPC (Universal Price Codes), biasanya digunakan untuk keperluan prodk yang dijual disupermarket.
  • Barcode untuk packaging biasanya digunakan untuk pengiriman barang.
  • Barcode untuk keperluan penertiban, sering digunkan pada penertiban suatu produk, misalkan barcode yang menunjukan International Standard Serial Number ( ISSN ) suatu buku. Barcode untuk keperluan farmasi, digunakan untuk identifikasi suatu produk obat-obatan.

 

Keuntungan penggunaan barcode

 

  • Proses input data lebih cepat, karena berdasarkan scanner dapat membaca/merekam data lebih cepat dibandingkan dengan melakukan proses input data secara manual.
  • Proses input data lebih tepat, karena teknologi barcodode mempunyai ketepatan yang tinggi dalam pencarian data.
  • Mengurangi biaya, karena dapat menghindari kerugian dari kesalahan pencatatan data dan mengurangi pekerjaan yang dilakukan secara manual dan berulang-ulang.
  • Memiliki nilai tawar yang tinggi / prestise serta kemampuan bersaing dengan saingan/     kompetitor akan lebih terjaga.

 

4. Merek

 

    Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar ,susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia.

 

Syarat dan Tata cara Permohonan :

  • Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia untuk merk bahasa asing atau didalamnya terdapat huruf selain huruf latin waji disertai terjemahanya dalam bahasa indonesia.
  • Permohonan ditandatangani mohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
  • Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

 

5. BPOM

 

    Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Menurut peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan RI nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen dan makanan.

 

Dokumen - Dokumen Legalitas Bisnis

Dalam mendirikan badan usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal.

 

Adapun berbagai kelengkapan izin usaha yang diberlakukan di Indonesia saat ini terdiri dari :

 

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

 

    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan.

 

    Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.

 

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan  nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    

    Nomor wajib pajak biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

 

    Untuk mendapatkan kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib pajak baik secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di wilayah wajib pajak tinggal. (Baca juga : Daftar NPWP Online Itu Mudah, Begini Caranya)

 

3. Izin Usaha Dagang (UD)

 

    Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. Tanda bukti berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

 

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 

    SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

 

5. Surat Izin Prinsip

 

    Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.

 

6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

 

    Merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

 

    Untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurusan Izin Usaha Industri. Untuk itu diperlukan pencarian informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.

 

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

    SIUP Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

SIUP terdiri atas 4 kategori yaitu :

 

  • SIUP Mikro, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 50 juta di luar tanah dan bangunan
  • SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 50 juta – 500juta di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 500 juta s/d Rp. 10 Milyar di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 10 Milyar juta di luar tanah dan bangunan.

 

 

8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

    Adalah tanda bukti badan usaha yang telah melakukan kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma, PT), dan Perorangan.

 

    Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan. (Baca juga : Cara Pendirian CV)

 

9. Tanda Daftar Industri (TDI)

 

    Merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.

 

10. HO Surat izin gangguan

 

    HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

 

11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

    IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.

 

12. Izin BPOM

 

    Izin BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.

 

    Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan layanan satu atap.

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual

    Definisi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi. Hak ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya. Dari pengertian di tersebut dapat ditarik kesimpulan jika objek HAKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia.

 

Tujuan Penerapan Hak Atas Kekayaan Intelektual 

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HAKI. 

 

1.     Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

 

2.     Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.

 

3.     Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HAKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.

 

4.     Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

 

Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis, yaitu yang pertama adalah hak cipta dan yang kedua adalah hak kekayaan industri.

 

1. Hak Cipta

Dikutip dari laman DJKI, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif.” 

Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut :

  • Buku, pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta segala hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lainnya yang sejenis;
  • Alat peraga yang dibuat dalam rangka kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik;
  • Drama atau drama musikal, tarian, pewayangan, koreografi, dan pantomim;
  • Seni rupa;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, dll.

2. Hak Kekayaan Industri

Ada beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri :

  • Hak Paten
  • Hak atas Merek
  • Desain Industri
  • Indikasi Geografis

    Secara sederhana perbedaan antara paten, merek, dan desain industri dapat diilustrasikan dengan produk jam tangan. Merek jam tangan misalkan Rolex, Hublot dll. Hanya pemilik hak merek Rolex-lah yang diizinkan untuk melabeli produknya dengan merek tersebut dan memberikan statement bahwa produknya asli.

 

    Sementara hak paten, adalah hak yang dapat dimiliki oleh seorang penemu atas temuan barunya di bidang teknologi. Misalnya, seorang penemu menemukan teknologi tertentu yang jika diaplikasikan pada sebuah jam, maka jam tersebut dapat menyala tanpa baterai.

 

    Seorang penemu yang mematenkan temuannya, berhak secara eksklusif untuk menggunakan teknologi temuannya atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakan teknologi temuannya tersebut.

 

    Sementara untuk desain industri, jika diilustrasikan dengan jam tangan, adalah desain khas yang membedakan satu jam tertentu dengan jam lainnya. Contoh desain skeleton, sport, atau classic yang dimiliki dan menjadi signature oleh merk jam tangan tertentu.

 

    Sementara maksud dari indikasi geografis adalah suatu tanda yang merujuk asal suatu produk. Klasifikasi indikasi geografis dirasa perlu, karena faktor geografis juga dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap suatu produk. Indikasi geografis ini dapat dimunculkan dalam label atau stiker pada kemasan produk.

 

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual

 

Ada beberapa prinsip yang harus muncul dalam aturan-aturan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Berikut adalah empat prinsip utama dalam hak atas kekayaan intelektual:

 

1. Prinsip Ekonomi

    Prinsip ekonomi yang ada dalam HAKI, yaitu adanya hak yang bersifat ekonomi yang dapat didapat seseorang atas hasil karya intelektual yang telah diperbuatnya. Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan hak atas karyanya tersebut, sehingga dapat dipergunakankan secara ekonomis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berhak.

 

2. Keadilan

    Prinsip HaKI yang kedua adalah keadilan. Adanya peraturan terkait hak atas kekayaan intelektual memberikan suatu keadilan, berupa perlindungan yang menjamin sang pemilik memiliki hak penuh atas penggunaan hasil karyanya.

 

3. Kebudayaan

    Prinsip ketiga adalah kebudayaan. Adanya perlindungan negara pada HaKI bertujuan untuk mendorong adanya pengembangan dari sastra, seni dan ilmu pengetahuna. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, serta menghadirkan keuntungan bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.

 

4. Sosial

    Last but not least adalah prinsip social, dimana Negara bekerja melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat sebagai warga negara.

 

Simbol terkait Hak atas Kekayaan Intelektual

 

    Untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi sebuah karya telah tercatat HaKI-nya adalah dengan memperhatikan simbol yang bisa dilihat dan dipahami dengan mudah. Dalam kehidupan sehari-hari tentu Anda telah melihat symbol TM, SM, R atau C di dekat nama produk tertentu. Simbol-simbol tersebut adalah tanda bahwa produk tersebut telah tercatat HAKInya.

 

1. TM - Trade Mark

    Simbol TM atau trade mark adalah tanda untuk merek dagang. Simbol ini berarti sebuah bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HAKI.

 

2. SM - Service Mark

    Simbol berikutnya adalah service mark. Simbol ini adalah symbol kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

 

3. R - Registered Mark

    Simbol huruf R yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut sudah terdaftar Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

 

4. C - Copy Right

    Sementara simbol C adalah symbol yang menunjukkan kepemilikan hak cipta atau copy right. Apabila logo tersebut dalam pertunjukan, maka jika Anda ingin melakukan pemublikasian, Anda perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Sekian dan Terimakasih


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

(Wassalamu 'alaikum wr. wb.)


Postingan populer dari blog ini

KEMITRAAN USAHA/BISNIS