LEGALITAS BISNIS
Artikel ini akan membahas tentang
LEGALITAS BISNIS
Abstrak
Perusahaan
selalu terhubung dengan pihak ketiga dan ingin melindungi Perusahaan yang
dijalankan secara jujur ("te goeder trouw"), maka sangat penting arti
legalitas suatu Perusahaan dalam kegiatan bisnis. Legalitas suatu Perusahaan
atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas
merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga
diakui oleh masyarakat. Legalitas Perusahaan harus sah menurut undang-undang
dan peraturan, di mana Perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan
berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
nama Perusahaan, merek Perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan. Sedangkan
manfaat dari legalitas Perusahaan adalah sebagai sarana perlindungan hukum,
sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu
proyek dan mempermudah pengembangan usaha. Banyaknya Perusahaan yang didirikan
tanpa melegalkan Perusahaan, sangat merugikan Perusahaan lain yang menjalankan
kegiatan bisnisnya secara jujur.
Perlunya Legalitas Dalam
Usaha
Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik
kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda.
Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan
usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum
terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi
dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.
Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara
ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari
hal tersebut adalah kita sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh
terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Apabila hukum tidak
ditaati tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik berupa sanksi moral,
adat, pidana, maupun perdata.
Banyak keuntungan yang
akan perusahaan dapatkan dengan kepemilikan legalitas.
Diantaranya adalah :
1. Bukti bahwa Usaha
Anda tidak Melanggar Hukum
Kepatuhan pengusaha merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang
dapat dilakukan terhadap negara. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut
tandanya pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan
mematuhi hukum yang berlaku, maka secara tidak langsung sudah berkontribusi
menegakkan budaya disiplin pada diri.
Dengan memiliki legalitas maka usaha anda akan tercatat secara sah oleh
pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol
PP, sehingga anda akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.
2. Meningkatkan
Kredibilitas Usaha
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, maka secara
tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Ini merupakan
salah satu manfaat pentingnya legalitas usaha karena kegiatan promosi merupakan
salah satu hal terpenting untuk mendongkrak hasil penjualan serta untuk
pengenalan usaha yang baru dibuka. Selain promosi, izin usaha juga penting
untuk menunjukkan kredibilitas.
Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat
tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.
3. Sebagai Syarat
Penunjang Perkembangan Usaha
Untuk
bisa meningkatkan usaha yang dimiliki, maka tentu saja akan membutuhkan
tambahan modal dengan mengajukan permohonan modal ke bank. Umumnya, memiliki
izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha di bank.
Bila telah memiliki perizinan, maka pengajuan modal itu akan berjalan dengan
lancar.
4. Mempermudah
Mendapatkan Suatu Proyek
Ada
beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi atau developer perumahan
yang tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik itu dari
perusahaan swasta maupun pemerintah. Suatu tender umumnya mensyaratkan bahwa
para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentu saja ini berhubungan
dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha
guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.
Meskipun begitu, para pengusaha pemula banyak yang masih mengabaikan
legalitas usaha yang mereka bangun. Mereka masih beranggapan bahwa mengurus
legalitas dan izin usaha itu prosesnya cukup rumit dan menghabiskan banyak
dana.
Jenis-jenis legalitas
Usaha dan cara memperoleh legalitas perusahaan
1. SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan)
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa.
SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan
sebagainya.
Kewajiban pemilik atau
pemegang SIUP antara lain :
1. Melapor kepada kepala
kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen
perdagangan yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan
perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
2. Melapor kepada kepala
kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut :
A. Pembukaan cabang atau
perwakilan perusahaan
B. Penghentian kegiatan
penutupan cabang SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan/jasa sejak
tanggal dikeluarkan.
Tata Cara dan Prosedur
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus diajukan oleh pendiri badan usaha atau
penanggung jawab ke pihak yang berwenang dengan tata cara dan prosedur yang
telah ditentukan.
Si Pemohon harus mengisi
dan menandatangani surat permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen :
- Salinan/fotokopi akta
pendirian badan usaha, dan salian/fotokopi pengesahan dari Dapartemen Kehakiman bagi badan usaha yang
berbadan hukum.
- Salinan/fotokopi akta
pendirian badan usaha yang dibuat didepan notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri bagi badan usaha yang berbentuk
persekutuan.
- Salinan/fotokopi Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah tempat badan usaha tersebut didirikan. Kantor Dinas
Perdagangan dan Perindustrian setempat atau dikirim melalui pos dengan
disertai tanda terima. Proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari terhitung sejak Pejabat
yang berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) membubuhkan tanggal
persetujuannya pada surat permohonan izin.
2. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.
Prosedur perizinan surat
izin tempat usaha (SITU) :
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan atau di kabupaten terdapat kantor pelayanan perizinan satu atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui kantor kepala pelayanan perizinan satu atap.
- Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada dilapangan.
- Apabila semua persyaratan sudah sesuai. Selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja, SITU akan diterbitkan.
3. Barcode
Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar
berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor
identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah,
informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan
ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu
dalam melacak barang
yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program
melaui entri data (database).
Berikut adalah beberapa
kegunaan barcode :
- Barcode untuk keperluan
retail, salah satu contohnya UPC (Universal Price Codes), biasanya digunakan untuk keperluan prodk yang dijual
disupermarket.
- Barcode untuk packaging
biasanya digunakan untuk pengiriman barang.
- Barcode untuk keperluan
penertiban, sering digunkan pada penertiban suatu produk, misalkan barcode yang menunjukan International Standard Serial Number (
ISSN ) suatu buku. Barcode untuk
keperluan farmasi, digunakan untuk identifikasi suatu produk obat-obatan.
Keuntungan penggunaan
barcode
- Proses input data lebih cepat, karena berdasarkan scanner dapat membaca/merekam data lebih cepat dibandingkan dengan melakukan proses input data secara manual.
- Proses input data lebih tepat, karena teknologi barcodode mempunyai ketepatan yang tinggi dalam pencarian data.
- Mengurangi biaya, karena dapat menghindari kerugian dari kesalahan pencatatan data dan mengurangi pekerjaan yang dilakukan secara manual dan berulang-ulang.
- Memiliki nilai tawar yang tinggi / prestise serta kemampuan bersaing dengan saingan/ kompetitor akan lebih terjaga.
4. Merek
Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar ,susunan
warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap, minyak goreng
yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia.
Syarat dan Tata cara Permohonan :
- Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa indonesia untuk merk bahasa asing atau didalamnya terdapat huruf selain huruf latin waji disertai terjemahanya dalam bahasa indonesia.
- Permohonan ditandatangani mohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
- Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
5. BPOM
Badan
pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang
bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia. Sistem
pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu
mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan untuk melindungi
keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar
negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan
internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas
profesional yang tinggi. Menurut peraturan kepala badan pengawas obat dan
makanan RI nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang edar produk obat, obat tradisional,
kosmetik, suplemen dan makanan.
Dokumen - Dokumen
Legalitas Bisnis
Dalam mendirikan badan
usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT)
dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan
oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal.
Adapun berbagai
kelengkapan izin usaha yang diberlakukan di Indonesia saat ini terdiri dari :
1. Surat Keterangan
Domisili Usaha (SKDU)
Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha
yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha
tersebut didirikan.
Surat
Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen
lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP,
dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat
keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
2. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Nomor
wajib pajak biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini
bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan
administrasi perpajakan.
Untuk
mendapatkan kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib
pajak baik secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) di wilayah wajib pajak tinggal. (Baca juga : Daftar NPWP
Online Itu Mudah, Begini Caranya)
3. Izin Usaha Dagang
(UD)
Usaha
Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada
umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang
perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga
membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. Tanda bukti
berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin
Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
SITU
adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk
memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan
dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga)
tahun dan bila telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami
perubahan.
5. Surat Izin Prinsip
Surat
Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang
diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha
di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum
dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
6. Surat Izin Usaha
Industri (SIUI)
Merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan
legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang
industri. Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar
Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Untuk
mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah
berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan
Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat
perbedaan dalam kepengurusan Izin Usaha Industri. Untuk itu diperlukan
pencarian informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta
dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.
7. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP
Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas 4
kategori yaitu :
- SIUP Mikro, diterbitkan bagi
perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih
dibawah Rp. 50 juta di luar tanah dan bangunan
- SIUP Kecil, diterbitkan bagi
perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 50 juta – 500juta di luar tanah dan
bangunan.
- SIUP Menengah, diterbitkan bagi
perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 500 juta s/d Rp.
10 Milyar di luar tanah dan bangunan.
- SIUP Besar, diterbitkan bagi
perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 10 Milyar juta di luar tanah dan bangunan.
8. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Adalah
tanda bukti badan usaha yang telah melakukan kewajibannya dalam melakukan
pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan surat kuasa. Perusahaan yang wajib didaftar dalam
Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi,
Persekutuan (Komanditer/CV, Firma, PT), dan Perorangan.
Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi,
mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan
bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari
wajib Daftar Perusahaan. (Baca juga : Cara Pendirian CV)
9. Tanda Daftar Industri
(TDI)
Merupakan
izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis
industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp.
5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Perusahaan yang
ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian
setempat di setiap kabupaten/kota.
10. HO Surat izin
gangguan
HO
(Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat
keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi
usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini
di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua
(Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam
mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang
memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi
tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman
dan ketertiban umum.
11. Surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB
adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok
orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan
izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu
pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda-
beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib
bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang
tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak
sesuai peraturan.
12. Izin BPOM
Izin
BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan
minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan
dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna
memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.
Pendaftaran
produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan
POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam
kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang
merupakan layanan satu atap.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Definisi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) secara singkat dapat
diartikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia,
yang mana memiliki manfaat ekonomi. Hak ini bisa disebut sebagai hak yang
eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang
menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat
memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari
penciptanya. Dari pengertian di tersebut dapat ditarik kesimpulan jika objek
HAKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan
intelektual manusia.
Tujuan Penerapan Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak
ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HAKI.
1. Sebagai perlindungan
hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis
yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset
berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
2. Mengantisipasi adanya
pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
3. Meningkatkan kompetisi
dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan
intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HAKI, akan memberikan
motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat
berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
4. Sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di
Kawasan Indonesia.
Macam-Macam Hak atas
Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat membedakan kekayaan intelektual menjadi dua
jenis, yaitu yang pertama adalah hak cipta dan yang kedua adalah hak kekayaan
industri.
1. Hak Cipta
Dikutip dari laman DJKI,
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip
deklaratif.”
Contoh ciptaan yang
dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut :
- Buku,
pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta
segala hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah,
pidato, kuliah, dan ciptaan lainnya yang sejenis;
- Alat
peraga yang dibuat dalam rangka kepentingan pendidikan serta ilmu
pengetahuan;
- Lagu
atau musik;
- Drama
atau drama musikal, tarian, pewayangan, koreografi, dan pantomim;
- Seni
rupa;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni
batik;
- Fotografi;
- Terjemahan,
dll.
2. Hak Kekayaan Industri
Ada beberapa turunan
dari Hak Kekayaan Industri :
- Hak
Paten
- Hak
atas Merek
- Desain
Industri
- Indikasi
Geografis
Secara sederhana perbedaan antara paten, merek, dan desain industri dapat
diilustrasikan dengan produk jam tangan. Merek jam tangan misalkan Rolex,
Hublot dll. Hanya pemilik hak merek Rolex-lah yang diizinkan untuk melabeli
produknya dengan merek tersebut dan memberikan statement bahwa produknya asli.
Sementara hak paten, adalah hak yang dapat dimiliki oleh seorang penemu
atas temuan barunya di bidang teknologi. Misalnya, seorang penemu menemukan
teknologi tertentu yang jika diaplikasikan pada sebuah jam, maka jam tersebut
dapat menyala tanpa baterai.
Seorang penemu yang mematenkan temuannya, berhak secara eksklusif untuk
menggunakan teknologi temuannya atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakan
teknologi temuannya tersebut.
Sementara untuk desain industri, jika diilustrasikan dengan jam tangan,
adalah desain khas yang membedakan satu jam tertentu dengan jam lainnya. Contoh
desain skeleton, sport, atau classic yang dimiliki dan menjadi signature oleh
merk jam tangan tertentu.
Sementara
maksud dari indikasi geografis adalah suatu tanda yang merujuk asal suatu
produk. Klasifikasi indikasi geografis dirasa perlu, karena faktor geografis
juga dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap
suatu produk. Indikasi geografis ini dapat dimunculkan dalam label atau stiker
pada kemasan produk.
Prinsip-prinsip Hak atas
Kekayaan Intelektual
Ada beberapa prinsip
yang harus muncul dalam aturan-aturan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual.
Berikut adalah empat prinsip utama dalam hak atas kekayaan intelektual:
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip
ekonomi yang ada dalam HAKI, yaitu adanya hak yang bersifat ekonomi yang dapat
didapat seseorang atas hasil karya intelektual yang telah diperbuatnya. Oleh
karena itu, diperlukan pengukuhan hak atas karyanya tersebut, sehingga dapat
dipergunakankan secara ekonomis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang
tidak berhak.
2. Keadilan
Prinsip HaKI yang kedua adalah keadilan. Adanya peraturan terkait hak
atas kekayaan intelektual memberikan suatu keadilan, berupa perlindungan yang
menjamin sang pemilik memiliki hak penuh atas penggunaan hasil karyanya.
3. Kebudayaan
Prinsip ketiga adalah kebudayaan. Adanya perlindungan negara pada HaKI
bertujuan untuk mendorong adanya pengembangan dari sastra, seni dan ilmu
pengetahuna. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, serta menghadirkan
keuntungan bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.
4. Sosial
Last
but not least adalah prinsip social, dimana Negara bekerja melindungi hak-hak
masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat sebagai warga
negara.
Simbol terkait Hak atas
Kekayaan Intelektual
Untuk
memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi sebuah karya telah tercatat
HaKI-nya adalah dengan memperhatikan simbol yang bisa dilihat dan dipahami
dengan mudah. Dalam kehidupan sehari-hari tentu Anda telah melihat symbol TM,
SM, R atau C di dekat nama produk tertentu. Simbol-simbol tersebut adalah tanda
bahwa produk tersebut telah tercatat HAKInya.
1. TM - Trade Mark
Simbol TM atau trade mark adalah tanda untuk merek dagang. Simbol ini
berarti sebuah bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan
kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HAKI.
2. SM - Service Mark
Simbol
berikutnya adalah service mark. Simbol ini adalah symbol kepemilikan HAKI yang
digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam
suatu film.
3. R - Registered Mark
Simbol huruf R yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut
sudah terdaftar Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
4. C - Copy Right
Sementara simbol C adalah symbol yang menunjukkan kepemilikan hak cipta atau copy right. Apabila logo tersebut dalam pertunjukan, maka jika Anda ingin melakukan pemublikasian, Anda perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Sekian dan Terimakasih